next message

Cek Premi Asuransi Mobil Anda dengan Tepat
By asuransi mobil yang murah

Friday Mar 15 5:26:06

Membayar premi asuransi mobil setiap tahun tentunya menjadi kewajiban bagi Anda dalam upaya memberikan perlindungan pada kendaraan Anda. Namun jangan sembarang membayar premi jika Anda tidak tahu asal dari jumlah premi tersebut. Maka, sebaiknya cek premi asuransi mobil Anda untuk mengetahui dengan jelas rincian biaya yang dikeluarkan.

Sebenarnya Anda tidak perlu bingung dalam menentukan premi asuransi karena Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan besaran tarif premi asuransi mobil yang sesuai dengan hukum yang berlaku dalam surat edaran Nomor 21/SEOJK.05/2015. Namun bukan berarti Anda berlepas tangan dari penghitungan premi tersebut, karena terkadang ada saja biaya tambahan yang sebenarnya tidak kita butuhkan. Maka cobalah untuk menghitung premi asuransi mobil Anda dengan tepat.

Secara umum, premi yang dibebankan pada pelanggan dilihat dari pilihan asuransi itu sendiri yaitu asuransi mobil all risk atau TLO. Dari pilihan asuransi tersebut maka akan dipertimbangkan lagi dengan faktor mobil pribadi Anda. Mulai dari jenis, tipe, tahun pembuatan sampai plat mobil Anda. Perlu diketahui, hal ini dilakukan untuk menentukan perkiraan biaya yang harus dikeluarkan ketika klaim asuransi. Selain dari faktor tersebut, faktor pendukung seperti deskripsi penggunaan mobil, usia pengemudi sampai rekam jejak kredit juga dapat menjadi acuan dalam menentukan premi asuransi Anda.

Setiap tahun, jika memang tidak ada klaim, maka premi yang dibayarkan pastinya lebih rendah dengan tahun sebelumnya. Rate berdasarkan harga mobil di pasaran pun dapat berpengaruh terhadap jumlah premi yang dibayarkan. Sebagai contoh, Deni memiliki mobil Toyota Avanza dengan harga 195 juta. Ia memilih asuransi mobil TLO, maka premi yang harus dikeluarkan dengan rate sesuai OJK saat itu 0,8 persen adalah sebagai berikut:

0,8% x Rp. 195.000.000,00 = Rp. 1.560.000,00

Untuk premi asuransi mobil all risk pastinya lebih besar karena rate rata-rata nya adalah sebesar 2,5 – 3,5 persen. Jika pihak asuransi menetapkan rate sebesar 2,5 persen maka penghitungannya sebagai berikut:

2,5% x Rp. 195.000.000,00 = Rp. 4.875.000,00

Jumlah premi diatas akan ditambah pula dengan biaya resiko yaitu Rp. 300.000 pada setiap kejadian yang terjadi untuk asuransi all risk.

Tentunya penghitungan diatas bervariasi dari setiap mobil dan ketentuan dari pihak asuransi. Maka alangkah baiknya jika Anda senantiasa cek premi asuransi mobil Anda. Baik secara manual ataupun menggunakan kalkulator penghitungan premi asuransi yang biasanya telah disediakan di website perusahaan asuransi.

Cara menggunakan kalkulator penghitungan premi asuransi terkesan relatif mudah jika dibandingkan dengan menghitung secara manual. Anda cukup memasukkan informasi berupa merek mobil, harga mobil ketika Anda membelinya, tahun pembuatan mobil tersebut yang bisa Anda lihat di STNK kendaraan Anda. Lalu, tentukan area penggunaan mobil Anda yang berdasarkan kode area pada plat nomor mobil Anda dan yang terakhir adalah jenis asuransi yang Anda inginkan (all risk/TLO). Secara otomatis kalkulator akan menghitung besarnya premi yang harus dikeluarkan setiap tahunnya dan rincian layanan yang diberikan.

Zaman sekarang pun canggih, dibandingkan Anda pusing memilih satu-satu perusahaan asuransi dan menghitung preminya, kini Anda cukup cek premi asuransi mobil Anda pada situs agen asuransi. Nantinya, situs tersebut tidak hanya menghitung premi Anda, namun memberikan opsi perusahaan asuransi mana saja yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Dengan begitu Anda dapat menghemat waktu dan biaya dalam menghitung premi dan juga mencari perusahaan asuransi yang tepat bagi mobil Anda. Selamat mencari!


[http://https://www.cekpremi.com/asuransi-mobil]


Reply